• Jl. Raya Jakenan - Jaken KM. 05 No. 01, Pati, Jawa Tengah
  • (0295) 4749044
  • [email protected]
Logo Logo
  • Beranda
  • Profil
    • Overview
    • Visi & Misi
    • Struktur Organisasi
    • Tugas & Fungsi
    • Pimpinan
    • Satuan Kerja
    • Sumber Daya Manusia
    • Kebijakan Mutu
  • Informasi Publik
    • Portal PPID
    • Standar Layanan
      • Maklumat Layanan
      • Waktu dan Biaya Layanan
    • Prosedur Pelayanan
      • Prosedur Permohonan
      • Prosedur Pengajuan Keberatan dan Penyelesaian Sengketa
    • Regulasi
    • Agenda Kegiatan
    • Informasi Berkala
      • LHKPN
      • LHKASN
      • DIPA
      • RKAKL/ POK
      • Laporan Kinerja
      • Capaian Kinerja
      • Laporan Keuangan
      • Laporan Realisasi Anggaran
      • Laporan Tahunan
      • Daftar Aset/BMN
      • Laporan Bulanan PPID
      • Laporan Tahunan PPID
      • Rencana Kinerja Tahunan
    • Informasi Serta Merta
    • Informasi Setiap Saat
      • Daftar Informasi Publik
      • Standar Operasional Prosedur
      • Daftar Informasi Dikecualikan
      • Rencana Strategis
      • Kerja Sama
      • Pengadaan Barang dan Jasa
  • Publikasi
    • Buku
    • Pedum/ Juknis
    • Infografis
    • Leaflet / Brosur
    • Warta Pertanian
  • Reformasi Birokrasi
    • Manajemen Perubahan
    • Deregulasi Kebijakan
    • Peningkatan Kualitas Pelayanan Publik
    • Penataan dan Penguatan Organisasi
    • Penataan Tata Laksana
    • Penataan Sistem Manajemen SDM
    • Penguatan Akuntabilitas
    • Penguatan Pengawasan
  • Layanan
Thumb
801 dilihat       30 April 2024

Pentingnya Sistem Peringatan Dini Bencana

Apabila melihat keadaan darurat, maka :

  1. Tetap tenang
  2. Bunyikan alat tanda bahaya / alat terdekat
  3. Putar nomor keadaan darurat

Prosedur Peringatan Dini Bencana

  1. Mendapatkan informasi adanya bencana dari Media, Masyarakat, dan Pegawai
  2. Membunyikan Alarm, mematikan aliran listrik, dan mengumumkan adanya Bencana
  3. Melakukan evakuasi dan penyelamatan apabila tidak tertangani melaporkan ke atasan
  4. Membuat surat permintaan bantuan ke Petugas Tanggap Darurat dan Rumah Sakit terdekat
  5. Berkoordinasi melakukan evakuasi, untuk korban dengan luka berat dirujuk ke Rumah Sakit
  6. Petugas Medis rumah sakit melakukan tindakan/perawatan terhadap keadaan pasien dengan luka berat
  7. Membuat laporan terjadinya bencana dan penanganannya untuk dilaporkan ke atasan

Prosedur Evakuasi Keadaan Darurat

  1. Satuan tugas memberikan informasi Terjadinya bencana dan membunyikan Tanda Bahaya
  2. Mengarahkan Pegawai/karyawan melakukan penyelamatan diri dengan mencari tempat yang aman (Titik Berkumpul yang telah ditentukan)
  3. Melakukan pemeriksaan apabila terdapat pegawai yang mengalami kecelakaan
  4. Bersama Kasubbag Tata usaha petugas menghubungi petugas medis / Rumah Sakit terdekat untuk melakukan pertolongan
  5. Segera melakukan pertolongan pertama terhadap pasien dengan membawa yang bersangkutan ke tempat yang aman dan lakukan perawatan
  6. Petugas Medis rumah sakit melakukan tindakan/perawatan terhadap keadaan pasien ditempat kejadian
  7. Pegawai / satgas yang ditunjuk melakukan pengamanan dokumen, asset bila hal itu memungkinkan
  8. Membuat laporan terjadinya bencana dan penanganannya untuk dilaporkan ke atasan

Apabila mengalami keadaan darurat, maka :

SEGERA : Hentikan pekerjaan dan tinggalkan gedung ketika diketahui/didengar terdapat tanda bahaya atau ketika anda diminta untuk melakukannya
HINDARI : Kepanikan
IKUTI : Instruksi dan bekerjasamalah dengan mereka yang bertanggungjawab atas keadaan darurat
MATIKAN : Semua peralatan kerja terutama listrik dan tutup laci meja
JANGAN : Menunda untuk segera meninggalkan gedung dengan mencari barang- barang pribadi dan/atau orang lain
PERGI : Ke daerah terbuka yang cukup jauh dari gedung dan jangan menghalangi petugas dan peralatan mereka
JANGAN : Masuk kembali ke dalam gedung sampai ada instruksi dari atasan, petugas atau pihak yang berwenang akan hal tersebut

 

Prev Next

- BRMP Lingkungan Pertanian


Pencarian

Berita Terbaru

  • Thumb
    Surjan: Kearifan lokal yang jadi Andalan Ketahanan Pangan
    26 Feb 2026 - By BRMP Lingkungan Pertanian
  • Thumb
    Magang: Tingkatkan Kompetensi, Pengalaman, & Perluas Wawasan Pertanian
    25 Feb 2026 - By BRMP Lingkungan Pertanian
  • Thumb
    Penyusunan Metodologi Verifikasi Mitigasi GRK Sektor Pertanian
    24 Feb 2026 - By BRMP Lingkungan Pertanian
  • Thumb
    Mitigasi Residu Pestisida pada Produk Hasil Pertanian
    23 Feb 2026 - By BRMP Lingkungan Pertanian
  • Thumb
    Wujudkan Lembaga Validasi Kredibel, BRMP Lingkungan Ikuti Pelatihan SNI ISO 17029 dan 14065
    20 Feb 2026 - By BRMP Lingkungan Pertanian

tags

#agrostandar

Kontak

(0295) 4749044
(0295) 4749045
[email protected]

Jalan Raya Jakenan-Jaken KM.05 No. 1

Pati, Jawa Tengah

59184

Website: https://lingkungan.brmp.pertanian.go.id
email: [email protected] / [email protected]

© 2025 - 2026 Balai Perakitan dan Pengujian Lingkungan Pertanian. All Right Reserved